Pertanyaan: Aku telah melakukan banyak kesalahan dalam hidupku. Apabila aku bertaubat, apakah Allah akan mengampuni dosa-dosaku dan menggantikannya dengan kebaikan?
Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdul Rahim menjawab : Dosa yang dilakukan manusia ada dua bentuk. Pertama, dosa diakibatkan kemaksiatan dan meremehkan perintah yang Allah wajibkan dan larangan yang Allah haramkan. Kedua, dosa yang dilakukan antar sesama mereka.
Adapun dosa yang terjadi antara dia dengan Tuhannya, jika bertaubat dan kembali kepada-Nya, meninggalkan maksiat, melaksanakan perintah Allah, dan menempuh jalan ketaatan, sungguh Allah 'Azza wa Jalla Maha Pengasih terhadap hamba-hamba-Nya. Maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan mengampuni orang yang bertaubat. Allah Ta'ala berfirman:
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal shaleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Furqan: 70)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Maha Penyayang lagi Maha Pemurah, akan memberi maaf dan ampunan bagi hamba-hamba-Nya jika mereka datang kepadaNya untuk bertaubat. Allah juga akan mengampuni dan merahmati kelemahan dan hawa nafsunya yang dulunya pernah menguasainya, jika dia kembali melakukan ketaatan. Allah Ta'ala berfirman;
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk." (QS. Huud: 114)
Siapa yang bertaubat, menguatkan niat dan tekad untuk bertaubat dengan benar-benar yang tidak disertai keinginan kembali melakukan kemaksiatan itu, dan beramal shalih serta hanya berharap ampunan hanya kepada Allah, maka Allah akan menerima taubatnya, memberi maaf, dan mengampuninya.
Jika dosa diakibatkan mengambil hak-hak orang lain, maka wajib mengembalikan hak-hak tersebut kepada yang punya. Siapa yang mengambil harta orang lain yang tidak halal atau menumpahkan darah yang haram, mencela, atau melaknat (mengutuk) seseorang, maka dia harus meminta kehalalan dari yang didzalimi dan mengembalikan hak-hak tersebut kepadanya. Jika dia tidak mampu mengembalikannya karena keterbatasan yang dia miliki atau alasan lain, maka urusannya diserahkan kepada Allah, jika Dia berkehendak akan memaafkannya dan jika berkehendak akan mengadzabnya.
(PurWD/voa-islam.com)
No comments:
Post a Comment