Lebih dari 50% kaum wanita Jerman minum minuman beralkohol selama
masa kehamilan mereka. Alhasil, setiap tahunnya lebih dari 10.000
bayi menderita cacat lahir akibat sang ibu mengkonsumsi minuman keras
Hidayatullah.com--Demikian kata Sabine Bätzing, pejabat tinggi
pemerintah Jerman yang menangani masalah obat. Dari jumlah itu,
sekitar 4.000 bayi menderita penuh kelainan Fetal Alcohol Syndrome
(sindrom Alkohol Janin). Penyakit bawaan ini berdampak parah pada
mental, fisik dan kejiwaan penderitanya.
Berdasarkan penelitian Klinik Charité di Berlin, 58% perempuan Jerman
yang ditanya mengatakan mereka menikmati minuman keras ketika mereka
hamil. Ini sangatlah berbahaya, mengingat sesedikit apa pun kadar
alkohol yang diminum ibu hamil dapat merusak bayi dalam kandungannya.
"Tidak ada batas aman terendah bagi pengkonsumsian alkohol selama
kehamilan," kata Bätzing dalam peringatan "Tag des
alkoholgeschädigten Kindes" (hari anak cacat akibat minuman
beralkohol).
Bätzing menekankan perlunya berhenti total minum minuman keras selama
hamil karena tubuh janin belum memiliki kemampuan memadai dalam
menguraikan alkohol. Menurutnya, sindrom akibat minuman beralkohol
yang dikonsumsi ibu merupakan jenis cacat yang paling sering diderita
bayi yang baru lahir. Angka ini dua kali lipat lebih banyak
dibandingkan sindrom Down.
Sekitar 80% anak penderita sindrom Alkohol Janin harus mengalami
perawatan seumur hidup dan tidak bisa menjalani hidup mandiri.
Demikianlah, semakin lama manusia yang berpikir dan menguak rahasia
ilmu pengetahuan semakin mengukuhkan hikmah kebaikan dari hukum-hukum
larangan sang Pencipta. Minuman beralkohol tidak sepatutnya
dikonsumsi oleh manusia, termasuk ibu hamil. Sebab minuman keras atau
khamar benar-benar semakin terbukti memiliki madlarat yang sangat
besar bagi generasi mendatang yang masih dalam kandungan:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari
keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu
supaya kamu berpikir. (QS. Al Baqarah, 2:219). [wwn/ddp/dda/
www.hidayatullah.com]
No comments:
Post a Comment